mantan anggota dpr jangka waktu 2004-2009 dari fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama memenuhi panggilan komisi pemberantasan korupsi.
saya mengikuti pangglan kpk untuk diperiksa sebagai saksi tindak pidana pencucian uang ahmad fathanah, tutur rama pratama ketika datang ke gedung kpk jakarta sekitar pukul 09.40 wib, senin.
rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa dalam jumat (10/5) tapi surat panggilan terserah ke kpk karena alamat rama selama surat telah tak ada pada data kependudukan.
saya tegaskan lagi aku diperiksa dibuat saksi, bukan atas dugaan suap namun saya belum hapal persis apa dan akan ditanyakan, kasih aku kesempatan untuk menjalani pemeriksaan dulu, kian rama.
Informasi Lainnya:
ia menyatakan mengetahui ahmad fathanah daripada mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.
saya tahu melalui ustad luthfi, nanti aku jelaskan, ungkap rama.
rama pratama sebelumnya pernah diperiksa kpk mengenai jumlah dugaan suap terhadap anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal dalam april 2009.
rama juga disebut-sebut selama persentasi korupsi pajak dhana widyatmika yang ditangani kejaksaan agung.
dalam kasus ini kpk telah menetapkan lima orang tersangka yakni luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama yang bergerak pada bidang impor daging yaitu juard effendi juga arya abdi effendi juga direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.
fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a serta b ataupun pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah merupakan uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp perihal penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji tenntang kewajibannya.
keduanya serta dikenakan disangkakan menggarap pencucian biaya melalui sangkaan melanggar pasal 3 serta pasal 4 atau pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 mengenai tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.