badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) berjanji hendak mempublikasikan data pengawasan penyelenggaraan pemilu secara mingguan.
untuk ke depannya, perkembangan situasi yang terjadi di lapangan ingin kami tampilkan secara mingguan, papar anggota bawaslu daniel zuchron di jakarta, rabu seusai sidang pemeriksaan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp).
daniel mengakui bahwa selama ini bawaslu tak siap agar mempublikasikan data pengawasan kepada publik karena terkendala masalah struktural.
secara resmi bawaslu belum pernah (mempublikasikan data pengawasan). tapi selama dasarnya data pengawasan akan kami berikan nanti, karena memang itu pekerjaan bawaslu, tambahnya.
sejumlah pihak mempertanyakan kinerja bawaslu pada mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu 2014, karena pada menangani pengaduan tidak pernah memperlihatkan data-data pengawasan.
Informasi Lainnya:
anggota komisi ii dpr ri, arief wibowo, juga mempertanyakan kinerja lembaga dan diberi wewenang ekstra agar melaksanakan sengketa penyelenggaraan pemilu tersebut.
sebagai lembaga dan melakukan pengawasan hingga tingkat bawah, bawaslu seharusnya dan mempunyai data, ujarnya.
sehingga, lanjut dia, ketika terjadi proses mediasi diantara pengadu serta teradu, yakni komisi pemilihan umum (kpu), mampu disandingkan data ketiga bagian itu.
berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2011, bawaslu memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pemilu pada rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran agar terwujudnya pemilu demokratis.
hingga saat ini, bawaslu sudah bekerja sejauh melaksanakan sengketa antara partai politik, dan gagal adalah audien pemilu 2014, melalui kpu.
namun, terkait penyelesaian sengketa partai keadilan juga persatuan indonesia (pkpi), bawaslu serta kpu tak bisa melaksanakan persoalan tersebut oleh karenanya dibawa ke dkpp.
terjadi multitafsir atas uu dan menyebutkan tugas serta wewenang kedua lembaga penyelenggara pemilu itu. bawaslu merasa kpu mesti menindaklanjuti surat keputusan, dan dalam keuntungan ini menyangkut pkpi, ternyata kpu menganggap tersebut melampaui wewenang.
selama persidangan dkpp, dan sudah berjalan tiga kali, bawaslu juga tak melibatkan data pengawasan hasil mediasi diantara pkpi juga kpu.