Sidang vonis Andhika mantan Kangen Band ditunda

sidang pembacaan keputusan pada andhika, mantan vokalis kangen band, ditunda melalui alasan majelis hakim belum siap membacakan putusan.

"kami harus musyawarah lebih komperensif melalui majelis supaya menentukan putusan kepada perkara ini, serta sidang hendak ditunda hingga 24 april," tutur ketua majelis hakim binsar siregar saat sidang dalam pengadilan negeri tanjungkarang, dalam bandarlampung, kamis.

ia menyatakan, pihaknya belum siap untuk membuat putusan, dan mesti dimusyawarahkan lagi. "maaf agar rekan pers yang telah hadir di sidang ini," katanya.

berkaitan penundaaan ini jaksa penuntut umum (jpu) hartono hanya tersenyum atas kebijakan majelis hakim dan menunda persidangan.

Informasi Lainnya:

jpu sebelumnya sudah menuntut terdakwa 10 bulan penjara sebab dinilai terbukti melanggar pasal 332 ayat 1 ke-1 kuhp.

sementara tersebut, kuasa hukum mahesa andhika setiawan, fery juan memberikan sepenuhnya keputusan tersebut kepada majelis hakim.

menurut dia, penundaan keputusan merupakan hal biasa pada suatu persidangan.

"itu kewenangan majelis hakim, kami tidak mampu mengintervensi," kata dia.

dia sangat berharap vonis dan dijatuhkan hakim lebih ringan daripada yang dituntut jaksa dan masuk pada waktu hukuman percobaan..

jika hakim menjatuhkan putusan pas dengan tuntutan jpu, dengan begini itu dianggap tidak adil mengingat putusan itu harus dua pertiga daripada tuntutan.

"tidak sesuai dengan ketentuan hukum serta putusan dalam bawah Satu tahun itu mesti dijalani penuh tak banyak revisi atau bagaimana pun serta," katanya.

khoirunisa alias chacha, korban di perkara yang sekarang telah dipercaya merupakan istri andhika, mengaku tidka puas dengan putusan hakim itu mengingat jalannya persidangan terlalu berlalu.

"saya inginnya semua segera tuntas juga segera diputuskan, jadi tidak ada dulu hal yang merepotkan semisal ini," tutur dia.