jaksa agung basrief arief harapkan mantan kabareskrim polri komjen pol purn susno duadji menyerahkan diri sesudah tiga kali tidak mengikuti panggilan jaksa eksekutor dari kejaksaan negeri jakarta selatan.
sangat menarik bila dia memberikan diri, itu baru taat hukum, akan sungguh menarik kalau dia seperti tersebut, ujarnya pada jakarta, jumat.
kendati demikian, ia menyatakan bukan berarti pihaknya tak ingin melakukan eksekusi dan berharap penuh agar susno menyerahkan diri.(
eksekusi) sudahlah lebih segeralah lebih bagus, ujarnya.
Informasi Lainnya:
mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi dan diajukan oleh susno duadji pada angka korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari juga dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.
kasasi terdakwa ini diputus di 22 november 2012 dengan majelis hakim dan diketuai zaharuddin utama juga beranggotakan leopad luhut hutagalung, sri murwahyuni, hakim ad hoc dengan kode h-ah-al serta hakim ad hoc dengan kode h-ah-msl, itulah seperti dikutip daripada laman ma.
dengan demikian, susno duadji tetap dihukum tiga tahun enam bulan serta menyewa denda rp200 juta subsidair enam bulan penjara menurut putusan majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan selama 24 maret 2012.
mantan kabareskrim mabes polri ini dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara rp4 miliar. jika tak dikembalikan dalam waktu Salah satu bulan sejak putusan ditentukan, harta bendanya akan disita.
majelis hakim pn jakarta selatan menilai susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi pt salmah arowana lestari dan korupsi dana pengamanan pilkada jawa barat.