fakta baru seputar persentasi bank century berupa surat kuasa gubernur bank indonesia (bi) kepada tiga pejabat bi dianggap sudah lumayan alasan terhadap komisi pemberantasan korupsi (kpk) untuk memeriksa dulu mantan gubernur bi boediono yang sekarang menjabat sebagai wakil presiden.
merespons fakta surat kuasa gubernur bi kepada tiga pejabat bi ketika itu, komisi iii dpr berencana memanggil boediono. jauh lebih bermanfaat adalah respons kpk. sudah barang tentu kpk mesti mempelajari lagi dokumen surat kuasa itu, tutur anggota tim pengawas bank century dpr ri, bambang soesatyo dalam gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, selasa.
dikatakannya, masyarakat pasti masih mesti disadari kiranya tidak lama setelah penetapan budi mulya juga siti chalimah fajriah untuk tersangka kasus bank century dalam penghujung tahun lalu, pimpinan kpk sempat menegaskan bahwa jika baru diperlukan, kpk mampu memeriksa dulu boediono.
dalam rapat melalui komisi iii dpr bulan februari kemarin, ketua kpk serta menegaskan lagi bahwa pemeriksaan budi mulya mampu dikembangkan supaya mendalami peran dan keterlibatan boediono, ujar anggota komisi iii dpr ri itu.
Informasi Lainnya:
- Penjualan New Honda Jazz
- Paket Wisata Pulau Tidung
- Wisata Pulau Tidung
- Honda CR-V Jadi Mobil SUV Terlaris
menurutnya, fakta surat kuasa tersebut adalah penentu dan melengkapi alasan kpk supaya memeriksa lagi boediono.
surat dewan gubernur bi yang ditandatangani boediono tersebut memberi kuasa agar menandatangani akta gadai serta fasilitas pendanaan jangka pendek (fpjp) kepada bank century.
ternyata, volume fpjp supaya bank century bermasalah. karena, ketua kssk sri mulyani menyatakan hanya bertanggungjawab atas fpjp sebesar rp637 miliar, katanya.
harus ada bagian ataupun institusi lain yang mempertanggungjawabkan sisa fpjp yang lain yang jumlahnya lebih dari rp6 triliun itu. dalam konteks demikian, gubernur bi ketika itu yang mesti bertanggungjawab karena dana kas triliunan rupiah tersebut dikeluarkan daripada gudang bi, papar bambang soesatyo.